OKU Timur – Kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi perhatian. Berdasarkan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, setiap pejabat negara wajib menyerahkan laporan harta kekayaan secara periodik setiap tahun. Namun, temuan menunjukkan ada pejabat yang mengabaikan kewajiban ini.
Salah satu pejabat yang melanggar aturan ini adalah Rayennaidi, Asisten II Pemkab OKU Timur. Ia tidak menyampaikan LHKPN selama satu tahun terakhir.
Sebelumnya, saat menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat DPRD Sumsel dan Kadishub OKU Timur, laporan terakhirnya pada 31 Desember 2023 mencatat kekayaan mencapai Rp5,99 miliar.
Hal serupa juga terjadi pada Sopiyan Hadi, Kepala Dinas Perpustakaan OKU Timur. Mantan Sekdin Dinas Pendidikan tersebut terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 dengan nilai Rp386 juta. Dua tahun berturut-turut, ia tidak menyerahkan LHKPN ke KPK.
Peraturan KPK mengatur bahwa laporan harta kekayaan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Jika tidak, pejabat yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga peringatan tertulis. Untuk pelanggaran berat, sanksi mencakup penurunan jabatan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian.
Aturan ini juga berlaku untuk PNS sesuai PP No. 94 Tahun 2021. Sanksi disiplin sedang mencakup pemotongan tunjangan hingga 25% selama enam hingga 12 bulan, sementara sanksi berat mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat.
Pengabaian pelaporan LHKPN mencerminkan lemahnya transparansi di kalangan pejabat publik OKU Timur. (*)
Discussion about this post