OKU Timur, – Polres OKU Timur menggelar apel pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi di Halaman Apel Satya Haprabu Mapolres OKU Timur. Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan ini untuk memastikan bahwa setiap personel mematuhi peraturan yang berlaku. Senin, (23/12/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi pengelolaan senjata api sesuai dengan Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
Ia juga mengingatkan semua anggota untuk selalu menjaga senjata api dan menggunakannya dengan benar demi menghindari penyalahgunaan.
Tim yang memeriksa terdiri dari Wakapolres, Kabag SDM, Kabag Logistik, Kasiwas, Kasat Intelkam, dan Kasi Propam.
Setiap personel menunjukkan administrasi senpi yang mereka miliki. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa semua senjata api yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran. Bripka Handoko dari Polsek Buay Madang Timur tidak membawa dokumen senpi. Sementara itu, izin Walpri Brigadir Ferdi Adrianus dari Polsek BP Peliung sudah kedaluwarsa.
Kapolres mengingatkan seluruh anggota untuk memperhatikan Surat Telegram Kapolri No. ST/2729/XII/2024 dan Surat Telegram Kapolres No. ST/939/XII/WAS/2024.
Ia menegaskan bahwa kedisiplinan dalam penggunaan senjata api sangat penting untuk menjaga citra Polri.
Melalui kegiatan ini, Polres OKU Timur berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan kedisiplinan di kalangan anggotanya. Keamanan di wilayah hukum Polres OKU Timur menjadi prioritas utama.(*)
Discussion about this post