OKU Timur – Satreskrim Polres OKU Timur menangkap delapan pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura. Operasi ini berlangsung pada pukul 08.00 WIB. Senin, (23/12/2024).
Kasat Reskrim, AKP Mukhlis, SH., MH., memimpin langsung operasi, didampingi Kanit Pidum Ipda Sudono.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku menghentikan truk bermuatan batu bara untuk meminta uang secara paksa. Mereka menggunakan posko ilegal di pinggir jalan sebagai tempat operasi.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku pungli yang merugikan masyarakat,” ujar Kapolres.
Polisi menangkap delapan pelaku, yaitu:
- Am (50), warga Terukis Rahayu, Martapura.
- As (38), warga Terukis Rahayu, Martapura.
- Rd (58), warga Tebing Gajah Mati, Tanjung Kemala, Martapura.
- Sb (53), warga Sungai Binjai, Sungai Tuha, Martapura.
- Dd (34), warga Tanjung Kemala, Martapura.
- Dd (23), warga Tanjung Kemala, Martapura.
- Nh (42), warga Tanjung Kemala, Martapura.
- Rs (45), warga Karang Anyar, Kota Baru, Martapura.
Petugas menyita barang bukti berupa buku catatan nomor kendaraan dan papan bertuliskan “Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batu Bara.” Proses pemeriksaan terhadap pelaku saat ini berlangsung di Polres OKU Timur.
Kapolres memastikan operasi serupa akan terus dilakukan. Ia juga mengajak masyarakat menghentikan praktik pungli demi kenyamanan bersama.(*)
Discussion about this post